Kamis, 25 Mei 2017

Fadli Zon: Urusi Kasus Ahok, Ahli PBB Tak Mengerti Demokrasi




forunindonesiabersatu - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta ahli dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tidak ikut campur dalam kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fadli menilai, ahli PBB tidak mengerti demokrasi apabila ikut campur dalam hukum yang berjalan di suatu negara.

"Justru mereka ini tidak mengerti demokrasi. Demokrasi kita ini kan dibangun didasar keadilan hukum, jadi intervensi-intervensi dari luar semacam itu tidak bisa kita terima sebagai negara yang berdaulat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Agen BandarQ

Fadli mengatakan, Ahok saat ini sudah menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini bisa dilihat dari sikap Ahok yang tidak mengajukan banding.

"Jadi saya kira harus kita dudukkan biasa saja. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Dan wajib menjunjung hukum tanpa ada kecualinya. Kan itu bunyi konstitusi kita," ucap Fadli. Bandar Poker Online

Oleh karena itu, Fadli menyarankan agar pemerintah tidak perlu menggubris pendapat ahli dari PBB itu.

"Mereka itu siapa. Kita kan menentukan jalan pemerintahan jalan bernegara kita sendiri dan koridor kita adalah konstitusi, UUD 1945 dan UU lainnya. Kita enggak ada urusan sama pengamat-pengamat dari luar itu," ucap Fadli.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla, hal ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.

"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.

Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas. Poker Online Terpercaya
Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Heboh!!! Mapolres Banyumas Digeruduk Ratusan Sopir Taksi dan Pengojek

forunindonesiabersatu   - Ratusan sopir taksi konvensional dan pengojek daring menggeruduk Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banyumas di...