Minggu, 04 Juni 2017

Berencana Perpanjang Visa di Luar Negeri, Rizieq Shihab Curiga Kasusnya di Rekayasa


Forunindonesiabersatu  -  Imam besar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berencana memperpanjang waktu tinggalnya di luar negeri.

"Ada rencana kita akan perpanjang visa. Nanti sedang ada yang mengurus," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum dari Rizieq Shihab, Minggu (4/5/2017). Agen BandarQ

Dalam pernyataanya, Rizieq mengaku benar-benar kecewa dengan status tersangka dirinya atas kasus pornografi bersama seorang wanita bernama Firza Husein.

Rizieq pun menduga ada skenario pemerintah terhadap dirinya. Lantaran ia kerap mengkritik mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini dipenjara atas kasus penodaan agama.

"Ada campur tangan tersembunyi dari orang kuat," kata Sugito. Bandar Poker Online

Atas dugaan tersebut, petinggi FPI ini berencana menambah waktunya diluar negeri. Pulangnya bisa saja setelah Pilpres. Ya kalau misalnya setelah Pilpres dan Jokowi tidak menjadi presiden, polisi bisa lebih netral," katanya.

Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pornografi bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Saat ini Rizieq Shihab telah dimasukan ke Daftar Pencariaan Orang (DPO).

Petinggi FPI ini dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi itu berbunyi," Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewa atau menyediakan pornografi. Poker Online Terpercaya

Sementar itu, Pasal6 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi berbunyi," setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Kemudian, Pasal 9 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi berbunyi," Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Baca juga 
Markus Nari Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Setya Novanto






1 komentar:

  1. Jangan Lewatkan berita terviral di Indonesia
    Berita Viral

    Baca juga Cerita khusus 21++
    Cerita Dewasa

    Baca juga Berita Sport Update
    SportNews

    Join Now
    KASQQ - Agen BandarQ|BandarQ Online|BandarQ Online Terpercaya|Situs BandarQ|Situs Poker|Poker Uang Asli|Situs Judi Online|Situs Judi Online Terpercaya
    Agen Bandarq

    Raih Kemenangan dengan mudah
    GOLDENQQ - Bandar Poker Online Terpercaya | Bandar Poker online | Agen BandarQ
    Bandar Poker Online Terpercaya


    Terimakasih

    BalasHapus

Heboh!!! Mapolres Banyumas Digeruduk Ratusan Sopir Taksi dan Pengojek

forunindonesiabersatu   - Ratusan sopir taksi konvensional dan pengojek daring menggeruduk Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banyumas di...